Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Komitmen pembangunan tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berupaya memastikan setiap kesepakatan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) memiliki langkah pelaksanaan yang konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan dan penyepakatan deklarasi serta komitmen bersama yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyiapkan landasan kerja sama pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur di kawasan konservasi.

Noviari menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antarpihak sebelum dokumen kerja sama ditetapkan. Menurutnya, pembangunan fasilitas dasar, khususnya jaringan listrik, membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan kawasan TNK.

“Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas,” ujar Noviari.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi tahapan penting sebelum program pembangunan dapat ditindaklanjuti. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami kewenangan, tanggung jawab, serta batasan kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan konservasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim mendorong penyusunan rencana aksi yang lebih terperinci. Setiap butir kesepakatan diharapkan memiliki daftar kegiatan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, hingga tenggat waktu penyelesaian yang dapat digunakan sebagai ukuran capaian program.

Tidak hanya itu, rancangan komitmen bersama juga diarahkan untuk memuat kejelasan sumber pembiayaan dan mekanisme pelaporan. Pengaturan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan dapat dipantau secara berkala sekaligus memudahkan evaluasi apabila terdapat hambatan di lapangan.

Noviari menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan penyempurnaan draf komitmen melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan yang dituangkan dalam dokumen memiliki landasan hukum sebelum kerja sama memasuki tahapan berikutnya.

“Penyempurnaan dokumen komitmen tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat tahun ini,” ungkap Noviari.

Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, pemerintah daerah memiliki waktu untuk mematangkan substansi kesepakatan, termasuk memastikan rencana kegiatan dapat diterjemahkan menjadi tahapan pelaksanaan yang jelas.

Kepastian tersebut menjadi perhatian mengingat masyarakat yang bermukim di dalam maupun sekitar kawasan TNK masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sejumlah infrastruktur dasar. Salah satu kebutuhan yang menjadi prioritas pembahasan adalah penyediaan jaringan listrik bagi permukiman warga.

Selama ini, status kawasan konservasi menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan jaringan kelistrikan. Karena itu, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan teknis, tetapi juga membutuhkan mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan taman nasional.

Pembahasan komitmen bersama turut melibatkan unsur perangkat daerah, DPRD Kutim, pemerintah desa, dan PT PLN (Persero) ULP Sangatta. Pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat, kesiapan penyedia layanan, serta persyaratan administratif pembangunan di kawasan TNK.

Dari sisi penyedia layanan, PLN ULP Sangatta telah menyampaikan kesiapan untuk menindaklanjuti kebutuhan jaringan listrik setelah persyaratan administratif dan legalitas terpenuhi. Kondisi tersebut menempatkan penyelesaian dokumen kerja sama sebagai salah satu tahapan penting menuju pelaksanaan pembangunan.

Selain memperjelas pembagian tanggung jawab, rencana aksi diharapkan menjadi instrumen pengendalian program. Melalui indikator keberhasilan dan jadwal pelaksanaan, perkembangan setiap kegiatan dapat dinilai berdasarkan capaian nyata, bukan semata-mata laporan administratif.

Mekanisme pelaporan juga diperlukan untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan ketentuan konservasi. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat diupayakan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan lingkungan yang melekat pada kawasan TNK.

Pemkab Kutim berharap penyempurnaan komitmen bersama dan penyusunan rencana aksi dapat mempercepat terciptanya kepastian pelaksanaan pembangunan. Kejelasan target, pendanaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak menjadi landasan penting agar kebutuhan infrastruktur masyarakat memperoleh tindak lanjut yang nyata.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berupaya mempertemukan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat dan pelestarian Taman Nasional Kutai sebagai kawasan konservasi. (ADV/Kutim).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *