Timesnusantara.com, KUKAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya bagi badan usaha milik pemerintah, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa.
Sunggono menyampaikan apresiasi atas arahan dan penguatan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, beserta para narasumber. Menurutnya, FGD ini penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai, pemahaman terhadap tata kelola perusahaan dan aspek hukum diperlukan agar pengelola badan usaha tidak dihantui kekhawatiran dalam mengambil keputusan bisnis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini patut diapresiasi karena menjadi upaya untuk memastikan perusahaan daerah maupun badan usaha lainnya dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik, tanpa merasa dikriminalisasi akibat ketidakpahaman terhadap aturan atau kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” ujar Sunggono.
Ia menambahkan, penguatan yang diperoleh melalui forum tersebut diharapkan menjadi bekal bagi para pengelola badan usaha dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum.
Sunggono juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman, mulai dari unsur kejaksaan, akademisi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi yang disampaikan diharapkan menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum ini dapat mendorong badan usaha milik pemerintah menjadi lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha milik desa (BUMDes) agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan taat hukum.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pengelola perusahaan dan aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan pakar, serta melibatkan unsur penegak hukum, termasuk kepolisian dan pengadilan.
“Kami ingin membangun kesamaan pemahaman agar seluruh unsur dapat bersinergi dalam mendampingi BUMN, BUMD, perusahaan daerah, hingga badan usaha di tingkat desa, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Chatarina.
Ia turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kukar, DPRD, serta unsur pengawasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan setiap pihak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Chatarina menyatakan akan mendorong pelaksanaan sosialisasi serupa di daerah lain melalui jajaran kejaksaan. Salah satu materi yang akan diperkuat adalah pemahaman mengenai business judgment rule, yakni prinsip yang berkaitan dengan perlindungan keputusan bisnis yang diambil secara beritikad baik, berdasarkan kehati-hatian, dan untuk
kepentingan perusahaan.
Melalui pemahaman tersebut, pengelola badan usaha milik pemerintah diharapkan mampu mengenali batas tanggung jawabnya, mempertimbangkan risiko secara cermat, serta mengambil keputusan bisnis secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND

