Timesnusantara.com – Samarinda – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Al Wakaf, Samarinda, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Basuri Alwi alias Suri, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan di kamar yang bersangkutan, petugas menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,49 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi sejumlah buruh pelabuhan yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Pada Senin sekitar pukul 20.30 WITA, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar. Sembilan bungkus sabu ditemukan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau tua, dua sendok penakar dari sedotan, satu dompet berisi plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, Basuri mengaku telah dua kali mengambil narkotika dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atau disebut Mr. X dengan menggunakan sistem jejak. Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
