Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus merealisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Dedikasi Etam Sejahtera. Tahun ini, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dilaksanakan untuk dua triwulan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pada triwulan pertama pembayaran iuran menjangkau sekitar 31 ribu pekerja rentan. Sementara pada triwulan kedua sekitar 21 ribu pekerja.
Program tersebut menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Penentuan penerima manfaat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga 4.
“Data potensi penerima kami padankan dengan data dari Dinas Sosial. Hasil pemadanan tersebut menjadi dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelas Dendy Minggu (1/11/2026).
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar pada 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data agar bantuan tepat sasaran.
Dendy menjelaskan, mulai 2027 pengelolaan program jaminan sosial pekerja rentan akan dialihkan dari Distransnaker ke Dinas Sosial. Perubahan tersebut merupakan penyesuaian nomenklatur penganggaran sesuai ketentuan regulasi pemerintah.
“Tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Distransnaker melaksanakan program tersebut. Tahun depan akan ditangani Dinas Sosial, termasuk anggaran sekitar Rp10 miliar yang juga sudah dialihkan ke dinas tersebut,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemkab Kukar berharap pekerja rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
