Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Aulia menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah memberikan perlindungan kepada wartawan yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, terutama ketika melakukan peliputan langsung di lapangan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial harus menjangkau seluruh wartawan, baik yang bekerja di perusahaan pers maupun berstatus lepas atau mandiri.
“Profesi wartawan memiliki risiko yang cukup tinggi, terutama bagi mereka yang sering turun langsung ke lapangan. Karena itu, kami berharap melalui kerja sama ini seluruh wartawan di Kukar dapat memperoleh perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wartawan penerima upah dapat mengikuti kepesertaan melalui perusahaan tempat bekerja. Sementara wartawan lepas dapat memanfaatkan skema pekerja bukan penerima upah.
Pemkab Kukar, lanjutnya, terus mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor formal maupun informal, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua sesuai program yang diikuti.
“Pemerintah Kabupaten Kukar melalui OPD terkait siap membantu sesuai kewenangan dan tanggung jawab. Kami ingin memastikan wartawan mendapatkan perlindungan sehingga lebih tenang dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengungkapkan, Kukar memiliki potensi sekitar 333 ribu pekerja dengan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 76 persen atau sekitar 253 ribu pekerja.
Namun, hingga saat ini capaian kepesertaan baru sekitar 47 persen atau 157 ribu pekerja. Artinya, masih terdapat sekitar 98 ribu pekerja yang perlu dijangkau untuk memenuhi target tersebut.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya menyasar pekerja perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri, wartawan lepas, petani, nelayan, dan kelompok pekerja informal lainnya.
“Wartawan lepas atau freelance dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori bukan penerima upah. Mereka tidak harus tergabung dalam perusahaan untuk mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Murniati juga mengajak PWI Kukar menjadi mitra dalam menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memperluas cakupan kepesertaan di Kukar.
Di sisi lain, Ketua PWI Kukar Andi Wibowo menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan wartawan.
Menurutnya, tugas jurnalistik memiliki berbagai risiko, mulai dari perjalanan jauh, kondisi cuaca tidak menentu, hingga peliputan peristiwa yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Profesionalisme wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menulis, memverifikasi informasi, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kesejahteraan serta perlindungan dalam bekerja juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan bersama,” katanya.
Andi berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan sosialisasi, pendampingan, dan edukasi mengenai manfaat serta prosedur layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan semakin banyak wartawan di Kukar mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan aman. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
