Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program pemberian insentif bagi guru mengaji pada 2027. Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kualitas tenaga pengajar Al-Qur’an di lingkungan masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut akan direalisasikan melalui skema RT-Ku Terbaik. Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan, termasuk kriteria guru mengaji yang berhak menerima insentif.

Menurutnya, salah satu persyaratan utama yang akan diberlakukan adalah guru mengaji harus merupakan warga Kutai Kartanegara dan telah memiliki sertifikasi.

“Ini merupakan program Terima Kasih Guru Mengajiku. Kita ingin menstandarkan guru mengaji yang akan diberikan bantuan insentif pada 2027. Salah satu syaratnya adalah guru mengaji tersebut merupakan warga Kukar dan sudah tersertifikasi,” jelas Fathul Senin (2/11/2026).

Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar telah bekerja sama dengan LPTQ kabupaten/kota se-Kaltim untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji.

Dalam pelaksanaan sertifikasi sebelumnya, tercatat sekitar 500 guru mengaji telah mengikuti proses tersebut. Jumlah itu akan terus ditingkatkan mengingat berdasarkan data yang terdaftar di Kementerian Agama, terdapat lebih dari 2.000 guru mengaji di Kukar.

Fathul menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya menunggu guru mengaji yang telah memiliki sertifikat. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung atau jemput bola kepada para pengajar yang sudah lama mengabdi, memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi.

“Kita juga akan jemput bola kepada guru-guru mengaji yang sudah lama memiliki pengalaman dan muridnya banyak, tetapi belum tersertifikasi. Mereka akan kita fasilitasi untuk mengikuti sertifikasi,” ungkapnya.

Terkait besaran bantuan, Pemkab Kukar memperkirakan insentif yang diberikan sekitar Rp500 ribu per bulan, dengan mengacu pada skema program serupa di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara mekanisme penyalurannya masih dibahas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Skema yang disiapkan memungkinkan pembayaran dilakukan melalui anggaran RT-Ku Terbaik di masing-masing wilayah.

Dengan demikian, guru mengaji yang memenuhi persyaratan di setiap RT dapat menerima insentif melalui alokasi program tersebut. Adapun teknis pencairan, termasuk kemungkinan pembayaran secara berkala atau dirapel setiap beberapa bulan, masih dalam pembahasan.

Fathul berharap penyusunan regulasi dan persiapan administrasi dapat segera dituntaskan agar program Terima Kasih Guru Mengajiku dapat berjalan pada 2027.

Melalui program ini, Pemkab Kukar tidak hanya berupaya memberikan penghargaan atas pengabdian guru mengaji, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi dan standarisasi pengajaran Al-Qur’an di tengah masyarakat. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *