Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat dukungan pemerintah pusat dalam rencana penataan kawasan permukiman di Kota Tenggarong, khususnya Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, saat meninjau lokasi bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Jumat (6/11/2026).

Fahri mengatakan, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya dengan Bupati Kukar di Jakarta. Dari hasil peninjauan, pihaknya melihat kesiapan lahan dan kawasan yang akan dibenahi agar lebih tertata, sehat, serta terhindar dari kondisi kumuh.

“Kita ingin mengurangi kawasan permukiman yang terlalu padat dan kumuh. Salah satu konsepnya adalah menyiapkan kawasan kota baru seluas sekitar 400 hektare yang tidak hanya untuk perumahan, tetapi juga berbagai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) akan mendapat dukungan pemerintah pusat. Pengembangan kawasan juga terbuka bagi BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang berminat berinvestasi.

Menurutnya, penataan tersebut tidak sekadar membangun sekitar 150 unit rumah, tetapi juga mencakup pembenahan sanitasi, pengelolaan sampah, serta penyediaan ruang publik. Program ini diharapkan sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kunjungan Wamen PKP merupakan tindak lanjut proposal pemerintah daerah terkait penataan kawasan Tenggarong. Sebagai etalase Kukar, kawasan perkotaan perlu dibenahi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di bantaran sungai.

“Kita harus memiliki persepsi yang sama bahwa penataan ini tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat. Kita ingin memastikan warga yang direlokasi tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan sumber penghasilan,” ungkap Aulia.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi relokasi, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Dongkang. Pemkab Kukar juga tengah menyelaraskan pembagian kewenangan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama terkait penanganan dan pengerukan sungai.

Menurut Aulia, pengalaman relokasi sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan setelah dipindahkan. Karena itu, pemerintah akan memperhatikan keberlanjutan usaha dan aktivitas ekonomi warga.

“Kita tidak ingin setelah masyarakat direlokasi, kawasan bantaran sungai justru tidak mendapatkan penanganan lebih lanjut. Seluruh pembagian peran dan kewenangan harus dipastikan sebelum pelaksanaan,” tegasnya.

Melalui program tersebut, Pemkab Kukar berharap penataan permukiman dapat meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi risiko banjir dan genangan, serta menghadirkan kawasan hunian yang lebih sehat dan layak bagi masyarakat. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *