Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pembenahan tata kelola pasar tradisional guna menciptakan pusat perekonomian masyarakat yang bersih, tertib, aman, dan mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan optimalisasi aset daerah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menjadikan Pasar Tangga Arung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pasar agar lebih terarah dan memiliki sistem pengawasan yang baik. Saat ini, Pasar Mangkurawang telah berstatus UPT, begitu pula sejumlah pasar lainnya yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Saya memberikan catatan khusus kepada teman-teman yang mengelola pasar agar dapat menjaga tata kelola dengan baik. Dengan pengelolaan yang tertata, kita bisa menghadirkan pasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yakni pasar yang bersih, rapi, dan aman,” ujarnya.
Aulia menambahkan, keberadaan pasar memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Pasalnya, pasar yang dikelola pemerintah tidak hanya terpusat di Tenggarong, tetapi juga tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Sangasanga, Loa Kulu, dan wilayah lainnya.
Karena itu, ia berharap seluruh pengelola pasar dapat memastikan fasilitas yang tersedia dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu mendukung aktivitas perdagangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan arahan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar mulai melakukan langkah penataan terhadap los pedagang di Pasar Tangga Arung Square.
Langkah ini juga menindaklanjuti arahan Bupati saat kegiatan Safari Subuh di Tangga Arung Square beberapa waktu lalu, yang menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah agar fasilitas pasar benar-benar memberikan manfaat bagi para pedagang.
Berdasarkan data awal pengelola pasar, dari total 703 los yang tersedia, sekitar 530 pedagang telah menandatangani kontrak resmi. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 170 hingga 175 los yang belum memiliki kejelasan kontrak maupun keterisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penataan dilakukan secara bertahap. Tim di lapangan saat ini tengah menelusuri berbagai kendala yang menyebabkan sejumlah los belum ditempati atau belum dimanfaatkan secara optimal.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kalau memang ada los yang tidak ditempati, tentu harus kita tata kembali. Fasilitas ini merupakan aset pemerintah yang dibangun khusus untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi pedagang. Kita data terlebih dahulu apa permasalahannya. Kalau memang tidak digunakan, nantinya akan kita alihkan kepada pedagang lain yang benar-benar ingin berjualan di dalam pasar,” jelas Burhanuddin.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Kukar berharap seluruh fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selain meningkatkan ketertiban administrasi dan pengelolaan aset daerah, upaya ini juga diharapkan membuka kesempatan bagi pedagang untuk memperoleh tempat usaha yang layak.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, Pasar Tangga Arung diharapkan dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang tertib, nyaman, dan mampu memperkuat aktivitas perekonomian masyarakat Kukar. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
