Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.

Pansus RTRW yang diketuai Baharuddin Demmu selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim dan Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono Selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, mengadakan Rapat langsung terkait Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.

Adapun dalam rapat tersebut, Sapto selaku Wakil Ketua Pansus menyebut, rapat tersebut diadakan untuk menentukan jadwal yang disesuaikan dengan kebutuhan jadwal selanjutnya yang membahas RTRW yang ada.

“Setelah tadi penyampaian rapat pansus tadi, memang ada sesuatu substansi yang belum kita lakukan kesepakatan, substansi itu berdasarkan PP 21 tahun 2021 aturan daripada RTRW yang baru,”

“Artinya begini startnya itu dimana, nah syarat dari PP 21 sudah jelas, dokumen KLHS itu kan harus clear, sedangkan dokumen ini kan baru diserahkan di kementrian kemudian sudah dievalusasi,” Ucapnya

Dalam syarat PP 21 tahun 2021 PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang.

Sapto mengatakan tinggal menunggu evaluasi selama 14 hari dari kementrian pusat, terkait penyelesaian revisi dokumen tersebut, setelah dokumen pelengkap selesai barulah ada kesepakatan antar substansi terkait. Tutupnya

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *