Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Dalam agenda kedua dalam Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Provinsi Kaltim, Penetapan Pembahasan Ranperda Oleh Pasukan Khusus (Pansus) tentang RTRT Kaltim 2022-2042 dibentuk.

Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda RTRW, berisikan 15 Anggota Dewan DPRD Provinsi Kaltim yang bentuk.

Adapun 15 Anggota Pansus yang dibentuk ialah :

  1. Sarkowi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar)
  2. Nidya Listiyono dari Fraksi Golongan Karya (Golkar)
  3. Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golongan Karya (Golkar)
  4. Ananda Emira Muis dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)
  5. Veridiana Huraq Wang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)
  6. H. Baba dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)
  7. Bagus Susetyo dari Fraksi Gerindra
  8. Agus suwandi dari Fraksi Gerindra
  9. Baharuddin Demmu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
  10. Jawad Sirajuddin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
  11. Syafruddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  12. Sutomo Jabir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Ali Hamdi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  14. Rusman Ya’qub dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  15. Agus Aras dari Fraksi Demokrat-Nasdem

Dalam Rapat Paripurna Ke-39 tersebut langsung diadakannya rapat singkat terkait komposisi penetapan Ketua, Wakil Ketua Pansus dan Anggota Pansus tentang Ranperda RTRW Kaltim 2022-2024.

Rapat singkat ini mendapat hasil Komposisi yaitu ditetapkan sebagai Ketua Pansus Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.

Maksud dari tujuan dibentuknya Pansus tersebut ialah, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 provinsi Kaltim.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *