Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Kaltim, dibuka oleh Ketua Pimpinan DPRD Kaltim berserta Wakil Ketua Pimpinan dan dihadiri oleh 28 Anggota Dewan DPRD Kaltim. Senin, (19/9/2022).

Dalam Rapat tersebut membahas dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Gubernur Kaltim, Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2022-2042.

Sebelumnya dalam rapat paripurna ke-37 pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaiannya telah dilakukan, untuk itu dalam rapur ke-39 tersebut ditanggapi dan dijawab oleh gubernur kaltim yang diwakili oleh PJ Sekda Prov Kaltim Riza Indra Riadi.

Adapun dalam jawabannya tersebut ialah :

  1. Fraksi Partai Golongan Karya, Berkenaan dengan proses penyusunan RTRWP yang
    terdiri dari Persiapan; Pengumpulan Data dan Informasi; Pengolahan Data dan Analisis; Perumusan Konsepsi; dan Penyusunan Ranperda tentang RTRWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2021 bahwa Revisi RTRWP Kaltim telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahapan akhir yaitu pada proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
  2. Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Berkenaan dengan integrasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Timur ke dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi telah melakukan integrasi RZWP-3-K ke dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur dengan memperhatikan Pola Ruang dan Struktur Ruang dengan melibatkan unsur terkait secara aktif, baik Pemerintah Provinsi maupun Kementerian.
  3. Fraksi Partai GERINDRA, Berkenaan dengan Sinkronisasi RTRW Kabupaten/Kota dengan Revisi RTRWP Kalimantan Timur, telah dilakukan Sinkronisasi dengan seluruh Kabupaten/Kota, sebagai tindaklanjut dari Asistensi Draft Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaksanaan sinkronisasi dilakukan pembahasan klarifikasi materi rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan ranperda yang termuat dalam draft Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan Perda/Draft Revisi RTRW Kabupaten/Kota. Terhadap usulan Kabupaten/kota baik pola dan struktur yang disepakati selanjutnya dilakukan konfirmasi lebih lanjut dalam Pra Lintas Sektor dengan Kementerian/Lembaga terkait.
  4. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dalam konteks ranperda RTRW ini, pemerintah telah melakukan sinkronisasi bahkan memasukkan RTRW IKN menjadi muatan materi dalam ranperda ini. Salah satu wujud dukungan ranperda RTRW provinsi Kalimantan Timur terhadap IKN di antaranya menetapkan tujuan penataan ruang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2002-2024 ialah untuk mewujudkan pusat industri hijau, pertanian, perikanan, pertambangan, dan penyangga IKN yang maju, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan. Tujuan ini kemudian diturunkan dalam kebijakan, strategi, serta muatan tata ruang yang in-line mendukung pengembangan IKN.
  5. Fraksi Partai Amanat Nasional, Pemerintah sependapat dengan Fraksi Dewan Yang
    Terhormat bahwa penyusunan Ranperda RTRWP Kalimantan Timur perlu memperhatikan Peningkatan peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang. Pembangunan wilayah memerlukan penataan ruang yang berjalan baik dengan keterlibatan masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dapat mendorong efektifitas proses penataan ruang. Pemerintah menjadi fasilitator dalam proses penataan ruang agar masyarakat tidak merasa mendapat tekanan atau paksaan dalam proses
    pembangunan.
  6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Berkenaan dengan konsep ramah lingkungan dan energi terbarukan, Pemerintah Provinsi telah mengakomodir program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahun Pertama sebagai Lampiran Ranperda tentang RTRWP Kaltim Tahun 2022-2042.
  7. Fraksi Partai Partai Persatuan Pembangunan, Terkait dengan harmonisasi dua buah perda yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRWP Kalimantan Timur dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RZWP-3-K Provinsi Kalimantan Timur khususnya ketelitian peta format digital yang digunakan yaitu peta pola dan struktur ruang dengan ketelitian peta skala 1:250.000, sedangkan peta skala 1:50.000 digunakan pada perumusan KKPRL/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
  8. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Berkenaan diklasifikasikan pola dan struktur ruang berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan utama kawasan, dan nilai startegis Kawasan yang akan disusun, telah mengikuti pedoman dan arahan ketentuan peraturan perundang- undangan secara berjenjang. Pengklasifikasian ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah kabupaten kota dan sekitarnya.

Demikian Jawaban dan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Yang Terhormat terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *