Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Kaltim, Dalam Rapat tersebut membahas dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Gubernur Kaltim, Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2022-2042

Adapun setelah rapat berlangsung, para dewan melakukan interupsi terkait penyampaian yang akan mereka sampaikan.

Marthinus selaku Anggota DPRD Provinsi Kaltim menyatakan interupsinya terkait Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang ia lakukan beberapa waktu lalu. (30/8/2022)

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut mendapatkan Aspirasi dari masyarakat Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser.

Dalam Aspirasi yang disampaikan Masyarakat kepada Marthinus, toleransi antar umat beragama berjalan sangat baik di Kec. Batu sopang, dan terkait proses belajar mengajar khusus Agama Nasrani boleh melakukan proses belajar mengajar disekolah. Akan tetapi tidak berlaku di kecamatan lain selain Kec. Batu sopang.

“Ini sudah melanggar konstitusi yang pertama, yang kedua ia juga melanggar dari visi gubernur yaitu visi satu, tolong di crosscek, mohon maaf rekan-rekan yang dapilnya di Paser, tolong dicrosscek dan bisa dikonfirmasi kembali,” ucapnya.

Marthinus menjelaskan, Proses belajar mengajar terkait Guru Agama Nasrani hanya boleh mengajar di gereja, ia menegaskan bahwa ini sudah termasuk dalam pelanggaran konstitusi terkait yaitu Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

“Jadi, saya sudah menyampaikan juga keteman-teman fraksi PDIP yang ada disana, pak yarius namanya, untuk crosscek kedinas pendidikan, apakah itu memang seperti itu, atau bagaimana,”

“Nanti kan bisa juga kepala daerah memberikan surat, ya teguran ya.” Ucap Marthinus.

Marthinus berharap, atas temuan baru ini bisa menjaga toleransi antar beragama khusus nya yang ada di kalimantan timur itu sendiri, ia pun menegaskan jangan sampai adanya intimidasi antar umat beragama yang dilakukan di daerah tersebut.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *