Timesnusantara.com – Samarinda.
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu kawasan yang penting dalam Penataan Ruang di Kota Samarinda.
Adapun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Samarinda termasuk di dalamnya taman-taman yaitu: Taman Samarendah, Taman Cerdas, Taman Sejati, Hutan Kota, Taman Lampion Garden, Kebun Raya Samarinda dan sepanjang Tepian Mahakam.
Khususnya Sepanjang Tepian Mahakam Samarinda, termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Samarinda, Tepian Mahakam juga menjadi kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat Kota Samarinda dikarenakan sepanjang Tepian Mahakam disuguhi pemandangan yang indah disekitarnya.
Tak luput ramainya masyarakat akan mengundang para pelaku usaha termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL), yang hampir memenuhi disepanjang Tepian Mahakam Samarinda.
Oleh karena itu Pemerintah Kota secara langsung menertibkan kawasan tersebut perihal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering melanggar jam operasional yang sudah ditentukan Pemerintah Kota.
Penertiban kawasan sepanjang Tepian Mahakam Samarinda ini mendapat tanggapan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda yaitu Laila Fatihah.
Laila Fatihah mengatakan, penertiban ini terjadi dikarenakan para pelaku usaha PKL yang melewati jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah kota, Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) selaku kordinator hendaknya memberi arahan kepada pelaku usaha agar tetap tidak beroperasi di jam yang sudah ditentukan.
“Mau itu yang jam 10, mau itu yang dari jam 8 sampai jam 10 atau jam 11 sampai jam 12 malam, artinya ya kordinatornya ini atau siapa yang bertanggung jawab, tidak bisa menjaga produksivitasnya dari tempat pedagang, Kalo ini tidak terjadi tentunya kan tidak ada sampai surat untuk penertiban,” Ucapnya.
Laila juga mengatakan, Surat penertiban sudah ada, tentunya arahan tersebut akan dilaksanakan, akan tetapi pemerintah kota tentunya tidak akan menutup mata dan akan mencarikan solusi selanjutnya.
“Solusinya ya, dimana mereka yang boleh berdagang, dan tidak melanggar dari aturan dari perda yang sudah ada dikota samarinda, artinya perlu duduk bersama ya seperti itu.” Pungkasnya.
Laila Fatihah berharap, para pelaku usaha bisa hearing dan duduk bersama membicarakan terkait solusi yang bisa diberikan oleh Komisi II DPRD Kota Samarinda agar sekiranya dapat menemukan titik celah perihal penertiban tersebut.
- Penulis RF
