Timesnusantara.com – Samarinda.
Pemkot Samarinda baru saja menerbitkan surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktifitas Disepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin (19/9/2022) lalu.
Adapun Aktifitas disepanjang RTH ini ditutup dikarenakan landasan empat hal yakni sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.
Pasalnya, parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan juga dinilai melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance. Andi Harun selaku Walikota Samarinda menjelaskan bahwa akan ada evaluasi terhadap PKL di Tepian Mahakam lantaran terdapat banyak komitmen antara Pemkot dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang dilanggar.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti mengatakan, Ia berharap ada solusi konkret dari Pemkot Samarinda terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Tepian Mahakam Samarinda.
Damayantai menjelaskan, bahwa penertiban aktivitas liar di kawasan tersebut pasti akan berdampak kepada pendapatan para pedagang. Pihak Pemkot juga tidak boleh melanggar aturan hukum yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Karena kalau sudah urusan rumah, dapur tidak ngebul itu urusan perut. Jadi dicarikan dulu solusinya. Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja,” Tutupnya.
- Penulis RF
