Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Gedung B lantai 3 DPRD Provinsi Kaltim, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan kebun milik Sdr. Mustaking, yang terduga PT. Bukit Menjangan Lestari (BML). Senin, (26/9/2022).

Dugaan penyerobotan lahan kebun yang diduga PT. Bukit Menjangan Lestari (BML) ini diduga menyerobot lahan yang berada di Dusun Harapan Jaya RT. 017 Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menjadi penengah dalam persoalan tersebut, Baharuddin Demmu selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim mengatakan, Komisi I menerima keluhan dari masyarakat sebulu yang bertepat di desa sanggulan, terkait lahan yang tergusur seluas 1.4 hektare.

Sdr. Mustaking sudah melakukan mediasi antara PT. BML didesa sanggulan, akan tetapi tidak menemukan titik celah terkait hal tersebut, oleh karena itu dibawalah persoalan ini ke Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.

“Alhamdulillah, ini sudah bersepakat. Jadi lahan yang terdampak dari 1.4 hektare itu kurang lebih 1000 perkan,” Ucap Baharuddin Demmu.

Akan tetapi Sdr. Mustaking sendiri meminta agar lahan tersebut dibebaskan dengan mengganti senilai Rp.200 juta rupiah kepada pihak PT. BML, dari pihak PT. BML sendiri tidak menyanggupin perihal pembebasan lahan tersebut.

Sehingga skema yang dilakukan adalah, yang terdampak dari penyerobotan lahan tersebut kurang lebih 1000 perkan akan mendapatkan kompensasi dari pihak PT. BML. Nilai kompensasi yang diberikan oleh pihak PT. BML sebesar Rp.40 juta rupiah dan baru bisa menemukan kesepakatan dari pihak Sdr. Mustaking.

Baharuddin Demmu menjelaskan, sudah ada titik celah perihal tersebut adanya pergantian kompensasi lahan yang terdampak kepada Sdr. Mustaking sendiri.

“Jadi yang pasti itu keputusannya sudah mereka bersepakat, dan dapat kompensasi 40 juta. Tapi bukan pembebasan lahan ya, tapi itu hanya kompensasi dari dampak gusuran, ya jadi begitu.” Pungkasnya.

Komisi I juga meminta kepada PT. BML agar tidak mengganggu aktivitas lahan-lahan rakyat jika mereka tidak bebaskan lahan tersebut.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *