Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini perlu mengamankan dokumen arsip aset daerah dengan aturan yang tegas. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam mengelola kearsipan sebagai sumber informasi yang sangat penting dalam menunjang kegiatan pemerintahan yang ada di Kota Samarinda.

Diketahui total Aset Daerah totalnya mencapai 11 triliun rupiah, Aturan khusus inventaris aset ini diperlukan untuk mengamankan aset daerah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan, rencana untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda) telah dilakukan khusus dalam pengamanan aset daerah.

Seperti empat pansus yang diketahui lainnya, raperda ini membutuhkan waktu tambahan dalam kegiatannya, dikarenakan kegiatan ini tidak bisa hanya memakan waktu tiga bulan.

“Tidak bisa diselesaikan tiga bulan, karena kita perlu memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Dan saat ini masih berlangsung, banyak tahapan lainnya juga,” ucapnya.

Komisi I ingin pendataan secara komprehensif. Data-data yang diperoleh harus di sesuaikan dengan data dari bidang aset. Termasuk juga aset dalam bentuk sekolah dan beberapa aset pendidikan yang ada.

“Nantinya dalam aturan itu semua harus sudah sinkron dan sudah tahu batas-batasnya samapai mana saja,” jelasnya. Sedangkan sampai saat ini
BPKAD belum melakukan sinkronisasi sampai ke situ,” ucapnya.

Komisi satu juga mendukung jika suatu saat kita tidak punya SDA atau PAD, maka bank tanah ini bisa jadi salah satu solusinya.

“Sehingga kita pun harus mendukung dari berbagai aspek, agar aset pemerintahan itu terarsip dengan rapi,” tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *