Timesnusantara.com – Samarinda.
Reklame yang berada di Kota Samarinda tercatat ada sekitar 4000 titik yang terdata di Pemerintah Kota Samarinda. Persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda. Banyak pula reklame tersebut yang tidak memiliki izin dan tidak terdata oleh Pemkot Samarinda.
Joni Sinatra Ginting selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda menyikapi hal tersebut, ia mengatakan, dari 4000 titik Reklame di Kota Samarinda hanya sekitar 20 pelaku usaha yang terdata dan memiliki izin, untuk selebihnya tidak atau bisa dikatakan ilegal.
Ia juga menjelaskan, persoalan reklame ini harus menjadi sorotan untuk pemerintah kota samarinda dikarenakan, jika persoalan ini bisa diusut dengan tuntas akan menjadi tambahan besar buat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena kalo misalnya mungkin, pengurusan dari data-data itu bisa menghasilkan pendapatan asli daerah untuk kota samarinda, ini pasti akan membuat suatu hasil, untuk mendapatkan atau untuk membangun dari hasil reklame itu,” ucapnya.
Menurutnya, Kota-kota besar dalam persoalan reklame menjadi fokus utama yang sangat penting, dikarenakan penyumbang salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting untuk pendapatan Kota mereka.
“Coba kalo kita hitung ada 4000, anggap saja 50% nya, terus yang terdaftar kurang lebih 20, berarti ada kesengajaan, kalo memang mau konsen gampang kerjanya itu, ini punya siapa ini punya siapa semua segala macem, pasti ketahuan semua,” tegasnya.
Harapannya, pengusaha-pengusaha yang sudah berinventasi di bisnis reklame ini agar sekiranya sadar akan ketertiban yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Nomor 12 Tahun 2020.
“Ini kan termasuk kucing-kucingan ini, di satu sisi dia mau untung besar disisi lain dia tidak mau bayar kesuatu badan, kan gak bener. Himbauan kami sebaiknya membayar izin ya,” Tutupnya.
- Penulis RF
