Timesnusantara.com – Samarinda.
Pemotongan insentif guru dan tenaga pendidikan yang berada dikota samarinda menjadi polemik bagi para guru. Terkait hal ini Pemerintah Kota Samarinda akan menerbitkan surat edaran. Atas hal ini Pemerintah Kota Samarinda membantah tudingan tersebut, bahwa tidak ada keinginan untuk memotong apa yang menjadi tunjangan guru.
Dalam hal ini, pemberian insentif kepada GTK tidak boleh dilakukan secara double dan berasal sumber daya anggaran yang sama.
Pemkot menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/9128/100.01 Tentang Penyelerasan Insentif Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Hal ini dilakukan agar pembagian insentif bisa disesuaikan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
Pengambilan keputusan ini telah dikonsultasi kan pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agama RI, pada lima September lalu. Dengan hasil kesepakatan ada beberapa aturan yang akan diberlakukan, dalam pemberian insentif GTK. Pada pertemuan yang dihadiri Disdikbud Kota Samarinda pada dua puluh tiga September lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, bahwa edaran tersebut harus dan secepatnya disampaikan kepada seluruh sekolah di Samarinda.
Dalam edaran tersebut menjabarkan beberapa ketentuan, diantaranya pertama bahwa guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya karena sifatnya sama, yaitu Tambahan Penghasilan (Tamsil) diluar gaji sehingga 2.244 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya 3 bulan. Kedua Guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan Tamsil sebanyak 945 orang dibayarkan 12 bulan. Ketiga guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri sebanyak 2.319 orang dibayar 12 bulan, keempat guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah swasta mampu, 986 orang dibayar 6 bulan dan sekolah swasta yang kurang mampu 2.814 orang dibayarkan 12 bulan. Kelima guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah Kemenag 1.302 orang dibayar 6 bulan, dan pada tahun 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD dengan mekanisme hibah.
“Jangan sampai informasi ini salah persepsi dan tidak jelas. Kami meminta kepada disdik melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera membuatkan edaran tegasnya,” ucapnya.
Deni juga mengatakan, bahwa keputusan Pemkot Samarinda saat ini, sudah sesuai dengan arahan dan saran dari Kemendagri maupun Kemendikbudristek. Jikalau pihak guru masih ada keberatan atau merasa ganjil dengan aturan ini, Komisi IV bersedia memfasilitasi.
“Sudah ada jawaban dari Kemendagri dan Kemendikbud. Kita tunggua respon guru. Koordinasikan hal ini dengan PGRI dan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tutupnya.
