Timessnusantara.com – Samarinda.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di Kota Samarinda, hal ini Pajak Indekos dan Hotel Melati masih kurang berkontribusi dalam pendapatan Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengungkapkan, dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang dalam kajian pihaknya.
“Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ucapnya.
Joni Sinatra Ginting menyebut, regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda masih abu-abu. Sehingga serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal.
“Misalnya, kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” ucapnya.
Anggota Komisi I ini menjelaskan, Kunjungan kerja yang dilakukan di Kota Malang dan Yogyakarta beberapa waktu lalu mendapatkan hasil untuk mendasari revisi peraturan tersebut,
“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau (pajak) tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa,” Tutupnya.
