Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Focus Group Discussion (FGD) mengadakan kegiatan bertema Identifikasi Telaahan / Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia di Daerah.

Kegiatan ini berfokus terhadap Rancangan Peraturan Walikota Samarinda tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum.

Abdul Rofik selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda sekaligus Ketua Bapemperda, H.Abdul Rofik yang menghadiri kegiatan tersebut menjelaskan, ia sangat mengapresiasi atas rancangan perwali ini karena keadilan untuk masyarakat memang harus ditegakan, rancangan perwali ini bisa mendukung masyarakat kalangan bawah agar bisa tetap menegakan keadilan mereka.

“Siapa pun mereka apalagi dia adalah masyarakat kota samarinda, oleh karena itu saya sangat berbahagia,” ucapnya ditemui setelah kegiatan, Kamis (29/9/2022).

Rancangan Perwali ini bertujuan agar masyarakat yang notabene kurang mampu memiliki hak atas keadilan hukumnya. Masalah bantuan hukum tentu bagi kalangan yang memiliki kemampuan secara ekonomi dapat menunjuk advokat jika dibutuhkan untuk membela kepenlingannya. Sedangkan bagi kalangan kurang mampu yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi tidak dapat menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan secara ekonomi.

Menurutnya, Menjamin hak masyarakat mendapatkan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin, negara memiliki kewajiban untuk menyediakannya.

“Kalau mereka sudah tahu yang namanya orang miskin, meskipun dia cerdas kadang-kadang begitu banyak problema, kadang-kadang otak mereka gak sinkron, oleh karena itu harapan kami bagaimana pemerintah ini proaktif, bahwa ketika anda mengalami kesulitan maka kami siap membantu, dan pembelaan dibidang hukum, dengan demikian mereka merasa ada yang mendampingi,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *