Timesnusantara.com – Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menanggapi perihal Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Joha Fajal mengatakan, kebijakan Pemkot Samarinda menertibkan aktivitas PKL di sepanjang Tepian Mahakam Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, itu tentu didasari alasan yang kuat, menyangkut dasar aturannya.
“Saya kira langkah pemkot pasti ada pertimbangan lain. Jika pemerintah sudah menyampaikan yang bisa berjualan hanya sekian, ya harus segitu. Jangan juga melakukan sesuatu di luar daripada yang disepakati,” Ucapnya saat ditemui diruangannya.
Adapun hal ini, sebanyak 27 PKL diperbolehkan berjualan dengan lapak yang sesuai aturan di Tepian Mahakam. Jam operasional PKL dari pukul 16.00 – 21.30 Wita. Kemudian parkir kendaraan pengunjung diarahkan ke Jalan Merapi dan Jalan Semeru.
Dikarenakan Pemkot Samarinda memilih mengembalikan kawasan Tepian Mahakam terkait fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sebab, capaian RTH di Kota Tepian baru mencakup 5 persen dari 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 6/2007 tentang Penataan Ruang.
Joha mengatakan dikeluarkannya surat nomor 660/2916/012.02 oleh Pemkot Samarinda yang meminta PKL tak lagi beraktivitas di Tepian Mahakam mulai 3 Oktober 2022 mendatang adalah sudah sewajarnya.
“Pemerintah ada tanggung jawab mengatur. Jadi memang harus diatur supaya tidak ada kemacetan,” ucapnya.
Tak lupa, Joha menegaskan pula kebijakan pemkot itu perlu memberikan solusi kepada para pedagang. menurutnya semua PKL juga merupakan warga Samarinda.
“Mereka mencari hidup dan makan di sini. Pemerintah juga harus memberikan jalan. Dan kami juga minta masyarakat menaati apa yang sudah diatur pemerintah,” Tutupnya.
