Timesnusantara.com – Samarinda.
Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya yang termuat pada Pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, menjadi persoalan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang angkat bicara perihal persoalan ini, menurutnya, setiap sidang Rapat Paripurna (Rapur) hampir semua dewan selalu menyuarakan persoalan ini, baik diatas mimbar maupun dikursi mereka masing-masing,agar bisa dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.
“Intinya sih pak gubernur itu tidak mau dewan itu dikenal oleh rakyatnya, itu intinya,”
“Karena berbicara 49 kan memang banyak persoalan dengan kami dpr. Bayangkan kami ini reses masuknya ke gang-gang kekampung-kampung, bu tolong gang kami dibantu, memang kewenangannya bukan punya provinsi, tapi anggaran dikabupaten kota kan tidak cukup, dan mereka adalah bagian dari masyarakat kalimantan timur yang perlu juga kita bangun infrastruktur nya untuk menunjang kesejahteraan mereka kan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pergub 49 ini menjadi pembatasan untuk pengembangan sektor-sektor penting di masing-masing daerah. Seperti infrastruktur, perbaikan, pengadaan sarana dan prasarana di satu daerah, seperti air bersih dan listrik dan sebagainya.
Harapannya, Pemerintah Provinsi agar bisa mengevaluasi kembali Pergub 49 Tahun 2020 ini dikarenakan ini menjadi persoalan yang sangat serius terkait kesejahteraan masyarakat.
“Ya kalo dari gang kecil saja mereka sudah tidak setuju, tidak dibantu, tidak sejahtera, terus bagaimana mimpinya tentang kesejahteraan itu, ya kan mulainya dari situ kesejahteraannya bukan mulainya dari atas kesejahteraannya dari bawah dulu, sorry ya aku emosi,” Tutupnya.
- Penulis RF
