Timesnusantara.com – Samarinda.
Kali ini Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perda No.1 Tahun 2018 dilakukan oleh Marthinus Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan ini berlangsung di Jl. Barito RT.29 Gereja Toraja Imanuel Kampung Kanas, Bukuan Kec. Palaran Kalimantan Timur.
Diawali dengan sambutan Ibu Lurah Novita yang mewakili bapak lurah setempat, ia mengapresiasi atas kegiatan tersebut, dan dengan disabilitas yang banyak kekurangan tentu sangat perlu sosper ini ada untuk semua keberagaman suku, maupun budaya semua terjaga.
“Indonesia tentu mempunyai semua agama berbeda-beda dan saling menjaga toleransi antar beragama. Kita harus menjaga semua keramah-tamaan antar beragama dan keberagaman bersama,” ucapnya saat sambutannya.
Pendeta Nutriana, juga memberikan sambutannya dalam kegiatan ini. Ia mengatakan dengan suka cita mewakili jemaat disini dan semua yang hadir, kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diluangkan oleh bapak marthinus.
“Saya kira satu hal yang memang pelru kita ketahui dan apa saja yang menjadi hak mereka yang memebutuhkan, kami menyambut bapak berserta rombongan,” ujarnya.
Ketua IKAT, Daniel tak lupa memberikan sambutannya, ia sangat mengapresiasi apa yang menjadi tema tersebut, ini sangat kita support secara bersama. Sangat mengapresiasi apa yang menjadi tema pada hari ini dan terimakasih kepada bapak marthinus beserta rombongan.
“Semoga apa yang disampaikan dapat kita pahami dan kita serap materi yang disampaikan,” ucapnya.
Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kaltim memang perlu menjadi perhatian. Namun tak semua memahami benar permasalahan yang ada ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Marthinus menyadari benar hal itu. Utamanya di tingkat kabupaten kota. Terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper). Minggu, (23/10/22).
“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas,” ucap marthinus seusai kegiatan.
Marthinus menilai, adanya diskriminasi permasalahan kerja terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Adapun, ditetapkannya payung hukum ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.
Ia mengatakan, satu permasalahan penerapan perda ini yang sering kali tak diindahkan. Yaitu yang mengatur penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Wajib untuk mengakomodir penyandang Disabilitas. Kata dia.
“Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2018, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” ucap Marthinus Politikus PDI-Perjuangan.
Lebih dari itu, ia berharap perda ini mendapatkan apresiasi pemerintah setempat. Agar Pemkot Samarinda dan DPRD Provinsi Kaltim dapat membuat perda turunan. Dengan membuat perda baru yang bersinergi dengan payung hukum ini.
“10 kabupaten kota telah kami sosialisasikan perda tersebut. Perda ini sudah 4 tahun dari 2018-2022 belum dijadikan pergub, nantinya jika dijadikan pergub, perda ini akan menjadi kuat lagi legalitasnya,” ucapnya.
Tentunya dengan situasi dan kondisi yang sesuai dengan 10 Kabupaten yang telah ia Sosialisasikan. Kegiatan menghadirkan pemerintahan setempat, juga narasumber khusus. Yaitu Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda, Bapak Syawal dan Sumantra.
Bapak Syawal selaku sekretaris PPDI menjelaskan secara umum poin demi poin yang tertuang dalam regulasi. Untuk diketahui, di bukuan tercatat ada sekira 100 lebih penyandang dengan beragam kriteria disabilitas.
“Kita harus rajin-rajin menyosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan,” ucap syawal.
Pada sesi terakhir, Marthinus menyempatkan diri untuk menghibur peserta yang hadir lewat beberapa tembang lagu. Sembari memainkan gitarnya, ia berinteraksi dengan warga sekitar dengan membuka kuis tebak lagu. Untuk mencairkan suasana. Selain itu, ia juga memberikan bantuan untuk fasilitas gereja yang nantinya akan terpakai digereja yaitu sebuah kursi roda.
- RF
