Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar oleh H. Saefuddin Zuhri, SE, MM Anggota DPRD Kaltim. Di Kantor camat Samarinda Ulu Jl. Ir. H. Juanda Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu, Sabtu (22/10/22). Acara tersebut juga dihadiri oleh Dra. Hj. Ismiati, M.Si.

Hadir pula dari tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah I Kota Samarinda.

Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami datang untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” ucap saefudin zuhri saat sambutannya.

Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati juga menjelaskan, prosedur pengecekan pajak kendaraan bermotor yang dijelaskan dalam sosper tersebut. Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SimPaTor) merupakan layanan pajak berbasis online masyarakat Kalimantan Timur dalam mengakses layanan Samsat, Dispenda, dan Bapenda Kaltim.

Aplikasi ini berfungsi untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan dan membayar pajak tahunan. SKPD elektronik yang dicetak dilengkapi QR Code sehingga terhindar dari tindak kejahatan pemalsuan.

Ismiati juga menjelaskan, bahwa Aplikasi SimPaTor bertujuan untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak dari manapun, sehingga mempercepat proses pengurusan pajak kendaraan tanpa harus datang bertatap muka ke Kantor Samsat. Tutupnya.

  • RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *