Timesnusantara.com – Samarinda.
Musibah longsor di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita IV, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, sejak 9 Juni 2022 yang berimbas memotong akses Jalan Poros Samarinda-Anggana ini masih minim penanganan.
Muhammad Novan Syahronny Anggota Komisi III DPRD Samarinda mengatakan, wilayah sepanjang Jalan Sultan Sulaiman berstatus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, jadi yang berhak dalam penanganan perbaikan jalan tersebut adalah Pemprov Kaltim.
Ia menjelaskan, Pemprov yang berhak menangani perbaikan jalan tersebut penanganan memang harus segera mungkin di lakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemprov Kaltim.
“Apabila berbicara skalanya perlu peningkatan perbaikan, nah itu pada saat nanti di anggaran Tahun 2023 harus sudah masuk di pembahasan ini,” ucapnya saat ditemui diruangannya, Kamis (27/10/22).
Ia menambahkan, Pemprov kaltim harus segera menindak lanjuti perihal masalah ini. Sebab, persoalan musibah terputusnya akses jalan poros Samarinda-Anggana ini menyebabkan kemacetan lalu lintas dan dampaknya kepada warga sekitar yang ada.
“Jangan sampai nanti biasnya menjadi terlalu luas, apalagi dampak lalu lintasnya dan juga keselamatan pengendara juga perlu diperhatikan,” ucapnya.
Ia berharap, bahwa Pemkot dan Pemrov harus bisa memantau titik-titik rawan bencana banjir maupun longsor yang ada di Kota Samarinda.
“Minimal harus di waspadai dulu, memang saran kami adalah harus ada penganggaran yang sesuai nantinya,” pungkasnya.
- RF
