Timesnusantara.com – Samarinda.
Muhammad Afif Reyhan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, angkat bicara persoalan Minuman Keras (Miras) yang sudah menjadi masalah besar bagi Warga Kota Samarinda.
Konsumsi Minuman Keras (Miras) di bawah umur dan alkohol ilegal adalah ancaman serius bagi para anak-anak di Kota Samarinda.
Pasalnya, Minuman Keras (Miras) Ilegal ini banyak anak di bawah umur yang mengonsumsinya. Anak di bawah umur melakukan ini lantaran mereka sangat mudah sekali mendapatkan minuman beralkohol ilegal di penjual-penjual ilegal yang menjajakannya.
Afif sapaan akrabnya menuturkan, ia mendapatkan informasi dari Warga yang ada, bahwasannya anak di bawah umur kerap menkonsumsi minuman keras (miras) sebab mudah di dapatkan.
“Warga mengadukan kepada Saya, anak-anak di bawah umur ini kan masih labil ya, jadi ketika mereka di cekokin miras itu mereka mabuk, dan menganggu warga sekitar yang ada,” ucapnya saat dijumpai saat jam makan siang. Kamis (27/10/22).
Ia pun menjelaskan, Revisi Perda yang ada ini juga berkaitan nantinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Walaupun gak banyak, tetapi nantinya dari miras ini bukan mau melarang, tapi kami ingin mempertegas pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan miras, itu saja,” ucapnya.
Lanjutnya ia menjelaskan, Komisi I tengah memperbaiki apa yang salah terhadap Perda ini dan menegaskan terhadap PAD, terutama penjualan kepada anak di bawah umur.
“Konsennya kami terhadap penjualan anak di bawah umur, dan juga PAD. Memang tidak banyak, tetapi itu salah satu sumbangsih yang turut kita perjuangkan,” pungkasnya.
- RF
