Timesnusantara.com – Samarinda.
Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim tanggapi persoalan Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang masih belum rampung.
Ia berpandangan, adanya rancangan peraturan daerah itu bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat difabel. Sementara penyandang disabilitas secara mental yang sebatang kara, belum terjawabi secara maksimal karena persoalan ini.
“Masih menjadi catatan kita bersama ini, masih pada persoalan pada yang disabilitas secara mental yang sudah tidak ada keluarganya,” ucapnya saat ditemui awak media.
Menurutnya, Perda No.1 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas tidak akan berjalan efektif tanpa Peraturan Gubernur sebagai rujukan dalam pelaksanaannya.
Ia mengatakan, Pihaknya akan mendorong Gubernur Kaltim, agar dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan serta sinergis dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kita minta pak Gubernur juga dapat sinergis membuat peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya.
Ia menilai, Pergub tersebut akan sangat membantu memaksimalkan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kaltim.
“Agar perlindungannya Maksimal. Ini untuk petunjuk teknis agar OPD terkait dapat melakukan sesuai tupoksi. Haknya sama, kita butuh tambahan afirmasi dari pemerintah,” tutupnya.
