Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Marthinus kembali lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perda No.1 Tahun 2018, kegiatan ini berlangsung di Jl. Barito RT.29 Gereja Toraja Imanuel Kampung Kanas, Bukuan Kec. Palaran Kalimantan Timur.

Dihadiri oleh Tokoh agama setempat, Ketua IKAT cabang Kukar, Lurah Kel. Jahab, dan 2 Narasumber PPDI Samarinda. Tak luput jua, para masyarakat pun turut hadir dalam gelaran tersebut, Para Ibu-ibu serta Bapak-bapak berserta para pemuda.

Sambutan yang dibuka oleh Bapak Lurah Kel. Jahab, ia mengapresiasi atas kegiatan tersebut, tak lupa mengucapkan terima kasih atas sosialisasi Peraturan Daerah ini, diharapkan kedepannya sosialisasi ini dapat memenuhi kebutuhan warga Kel. Jahab dan memfasilitasi masyarakat disini.

Ketua IKAT Cabang Kukar juga mengatakan, bersyukur atas kehadiran Marthinus dalam sosialisasi perda ini, dan ia mengapresiasi tindakan Marthinus dalam memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas yang berbicara tentang ide dan gagasan. Ia berharap dalam gelaran ini agar bisa lebih maju dan sejahtera terutama pada masyarakat Kel. Jahab.

Marthinus Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Maka itu, tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum, dan ada Perdanya,” ucapnya. Marthinus.

Pemaparan materi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perda No.1 Tahun 2018, disampaikan oleh Bapak Syawal selaku Sekretaris PPDI.

Ia menyampaikan, sosialisasi ini agar para penyandangnya melek hukum. Karena hak mereka ada perda nya dan dibela oleh peraturan ini. Para masyarakat dihimbau untuk tidak menyembunyikan kekurangan ini, karena menurutnya masih banyak masyarakat yang menutupi penyandang disabilitas atas kekurangannya.

“Adanya sosper ini, agar para masyarakat bisa menyatakan haknya. Mereka ada perdanya, ada yang bela, jangan disembunyikan. Kita harus rajin-rajin menyosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan,” ucap syawal,” ucapnya.

Seperti sosper-sosper yang Marthinus lakukan, dalam setiap sesi terakhir ditutup dengan menyanyikan beberapa lagu beserta quiz tebak judul, dibarengi dengan penyerahan bantuan alat kursi roda, dan tongkat jalan bagi yang masyarakat yang membutuhkan.

  • RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *