Timesnusantara.com – Samarinda.
Penyempurnaan materi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentunya dapat berakibat pada perubahan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) tata ruang.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP).
Oleh karena itu Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membahas persiapan pencocokan antara dokumen KLHS dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam hal tersebut Pansus menemukan ketidak sesuaian antara dua dokumen yang masih banyak tidak sesuai.
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan KLHS merupakan syarat utama dalam pembahasan RTRW. Pasalnya, dokumen itu merupakan sebuah pedoman yang akan membimbing jalannya proses pembentukan regulasi tersebut.
“Pertama yang dibahas adalah poin-poin hasil pertemuan di Balikpapan dengan pembuat KLHS. Ada beberapa temuan bahwa petunjuk KLHS itu mau dicocokkan dengan draft Ranperda. Ini tadi poin-poin yang ditemukan di KLHS itu ini lagi dirampungkan di sini,” ungkapnya. Kamis, (3/11/22).
Dalam penyesuaian antara Raperda RTRW Kaltim dengan KLHS, pansus juga memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama membahas hal tersebut.
Pembahasan bersama OPD akan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan oleh tim pansus.
“Mungkin dalam beberapa hari kami akan panggil pemerintah untuk mencocokan keduanya. Karena KLHS itu kan sebenarnya rambu-nya. Pertanyaannya adalah apakah rambu-rambu ini dipakai pemerintah dalam membuat pasal per pasal,” tuturnya.
Politisi Partai PAN tersebut pun membeberkan, masih banyak usulan-usulan yang berasal dari Pemkot atau Pemkab berada dibawah naungan Kaltim yang memberikan masukan.
Maka dari itu, usulan-usulan tersebut dalam hal ini tengah didorong oleh pihaknya.
“Itu juga yang ditampung hari ini. Jadi nanti akan keluar kesepakatan mereka bahwa ada tambahan usulan, itu nanti akan coba didorong kembali apakah usulan-usulan baru itu terakomodir di dalam pasal per pasal itu,” jelasnya.
Ketua Pansus RTRW yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menegaskan tak membatasi ruang masukan. Hal itu membuktikan sejauh ini tim pansus tak pernah memiliki niat untuk menutup-nutupi pembahasan tersebut.
Termasuk pada organisasi-organisasi daerah yang ada di Kaltim. Keterbukaan diskusi untuk menyusun berbagai isi dari RTRW yang akan menjadi aturan bagi Prov. Kaltim tersebut.
“Termasuk LSM jika ada masukan kami terima, Kalau memang ada usulan datang saja ke sini. Telpon, kita duduk bareng berdiskusi. Karena ini masih dalam tahap pembahasan, kalau sudah selesai kan nanti tidak bisa ngapa-ngapain,” pungkasnya.
