Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

DPRD Kota Samarinda akan melaksanakan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal yang mengatakan bahwa penyebarluasan Raperda tersebut akan disosialisasikan oleh seluruh pimpinan dewan DPRD Kota Samarinda.

Sebelumnya, pada hari senin (7/11/2022) kemarin, pihaknya (Komisi I) melakukan rapat paripurna masa sidang III dalam rangka membahas penetapan keputusan anggota dewan untuk penyebarluasan Raperda yang diinisiasikan oleh anggota DPRD Samarinda.

“Sebenarnya ini sudah direncanakan di tahun 2021, tapi karena keterbatasan anggaran maka baru bisa kita lakukan di anggaran perubahan 2022,” ucapnya.

Joha mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut akan bisa digelar setelah menggelar Badan Musyawarah (Banmus). Namun ia berharap di bulan November ini kegiatan sosialisasi dapat segera dilakukan.

“Kita berharap di November ini bisa segera kita lakukan, agar hal ini bisa segera juga diketahui oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *