Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud dalam Rapat Paripurna ke-48 dengan agenda tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim terkait Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan. Hasanuddin Mas’ud paparkan beberapa kesimpulan yang terdapat dalam beberapa pandangan fraksi.

Sebelumnya pada tanggapan dan jawaban fraksi, yang mengusulkan untuk dibentuknya Pansus berasal dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, Bagus Susetyo.

Ia menuturkan, pembentukan pansus dapat mempertajam dan memperoleh masukan-masukan dari berbagai pihak yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kapasitas.

Tetapi, pimpinan DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berpendapat bahwasanya pansus baru tidak perlu untuk dibentuk, sesuai dengan 8 fraksi DPRD Kaltim yang telah angkat suara.

“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru,” ucapnya di atas mimbar saat rapat berlangsung, Selasa (8/11/22).

Ia menambahkan, dari semua 8 fraksi yang ada di DPRD Kaltim, sebanyak 5 fraksi sepakat untuk mengembalikan semua keputusan kepada badan yang membidanginya yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Kehormatan (BK). Sementara, dua fraksi lainnya menyatakan agar membentuk Pansus dan satu fraksi abstain.

Hamas sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pansus baru tidak perlu dibentuk, agar seluruh anggota dewan lebih berfokus kepada empat pansus yang telah dibentuk sebelumnya.

“Hasilnya juga lebih condong kepada mengembalikan kepada badan yang membidangi,” ungkapnya.

“Kita juga harus lebih berfokus pada empat Pansus yang telah dibentuk, diantaranya adalah Pansus Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *