Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan untuk dicabut beberapa waktu lalu yaitu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang, menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim posisi daerah kita jadi semakin lemah.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, menuturkan seluruh dampak yang akan terjadi akibat dari pencabutan dua perda tersebut, perlu menjadi perhatian seluruh pihak terutama Komisi III yang membidangi dalam hal tersebut.

“Perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi gak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Ia menjelaskan, Pihaknya (Komisi III) akan lebih mnindaklanjuti persoalan ini. Pasalnya, dari pencabutan perda ini bisa saja menjadi timbulnya dampak yang besar dengan struktur organisasi serta pendapatan daerah dan lingkungan yang ada.

“Memang tambang-tambang di Kaltim sangat banyak. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” ucapnya.

Pihaknya berupaya, agar kedepannya DPRD Kaltim dapat melahirkan satu atau dua perda yang bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

“Pemprov Kaltim tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena telah ditarik pusat, maka kita perlu membuat celah atas hal ini,” ucapnya.

Perihal dengan nantinya akan ada aturan pengganti untuk reklamasi, ia menuturkan bahwa reklamasi akan tetap ada. Namun, fungsi pengawasannya akan hilang.

“Kita sangat khawatir dengan persoalan reklamasi ini, sedangkan kemarin-kemarin ada Perda ini saja, kan banyak lobang yang menganga, apalagi dengan tidak adanya Perda ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *