Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Samarinda Lantai 2 Ruang rapat utama, Selasa (08/11/22).

Ketua Bapemperda Abdul Rofiq yang memimpin Rapat tersebut mengatakan, rapat ini merupakan pembahasan harmonisasi sekaligus untuk mencegah adanya pelanyahgunaan pada Pajak dan Retribusi, harus ada kejelasan secara transparan.

“Saya selalu mengatakan adanya inovasi, ada kreativitas. Apa yang tidak diatur oleh undang-undang, maka disitulah masuk pemerintah kota untuk mengambil pajak dan Retribusi tersebut,” Ungkapnya.

Lanjut kemudian Ketua Komisi II DPRD Samarinda ini menambahkan, jika masyarakat merasa berat untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pasti menjadi bahan pertanyaan.

“Berarti ada komunikasi yang kurang pas, tapi jika mereka merasa ini penting, saya kira ini tidak mungkin karena masyarakat ini, apalagi masyarakat pinggiran enggan untuk membaur, tapi tidak mau untuk membayar, melainkan mereka ini tidak ingin ribet,” Ujarnya.

“Begitu juga dengan Retribusi ini belum selesai, intinya adalah eksekutif antara legislatif ini mencari solusi, agar tercipta suasana yang kondusif, jangan sampai dibuat Raperda sudah jadi pemerintah Kota selesai, demonya ke kita,”Tegasnya.

Demikian juga dirinya menjawab pertanyaan dari kalangan masyarakat dengan permasalahan pajak, mereka dipungut Pajak salah satunya karena Undang-undang yang memikat dari pusat, serta dengan Fasilitas dari Inisiatif Pemerintah.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *