Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota DPR, selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.

Kode Etik DPR, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Rusman Ya’qub selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bampemperda) Provinsi Kaltim menyampaikan akan ada perubahan terhadap mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan kode etik DPR dan Tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, terdapat perubahan di bidang harmonisasi peraturan.

Rusman Ya’qub mengatakan, perubahan yang di maksud ialah perubahan pada pelaksanaan harmonisasi peraturan.

“Ada perubahan di perundangan itu, yang tadinya soal harmonisasi peraturan itu di Bapemperda,” ungkapnya.

Rusman menerangkan, jika sebelum perubahan terjadi, harmonisasi peraturan di lakukan oleh masing – masing Bapemperda di tiap DPRD yang ada di wilayah masing-masing.

“Sekarang beralih ke Kemenkumham yang mengharmonisasi semua produk perundangan,” ucapnya.

Peralihan harmonisasi tersebut tak hanya terjadi pada peraturan daerah saja, namun juga pada peraturan pusat. Agar setiap UU dan Perda terjadi sinkronisasi dan teratur.

“Baik di tataran Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah (Perda),” lanjutnya.

Kemudian yang kedua, adalah soal penambahan kode etik DPR. Penambahan tersebut tentu di dasari atas kebutuhan guna menertibkan para anggota dewan agar tidak sewenang-wenang dalaam menjalankam tugas dan fungsinya.

“Kode etik perlu di sempurnakan sesuai dengan dinamika yang ada,” lanjut politisi PPP tersebut.

Usulan berikutnya ialah soal penyusunan kembali tata beracara di BK DPRD Prov. Kaltim.

“Lalu yang di usulkan selanjutnya itu tata beracara di BK, itu selain kode etik DPR secara keseluruhan ya,” sambungnya.

Namun, khusus pada BK DPRD Prov. Kaltim membahas soal mekanisme verifikasi jika ada aduan oleh pihak manapun terhadap kinerja DPRD Prov. Kaltim

“Tapi khusus BK, ada tata cara beracaranya sendiri, seperti bagaimana verifikasi kalau ada aduan, teknis klarifikasi aduan seperti apa. Dan penyempurnaan tata tertibnya seperti apa, ada juga yang akan di masukkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *