Timesnusantara.com – Samarinda.
APBD dirancang agar bisa dijadikan pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan juga demi meningkatkan angka kemakmuran masyarakat pada daerah tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga bisa diartikan bahwa rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah dibahas dan juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Rancangan APBD dibuat dengan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan juga kemampuan keuangan daerah.
Oleh karena itu DPRD Kalimantan Timur, telah merampungkan rencana kegiatan tahun 2022 dalam Badan Musyawarah (Banmus). Salah satu perubahan yang akan dijadwalkan oleh anggota dewan adalah terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, pengesahan ini seharusnya akan dilakukan pada 21 November, namun terdapat perubahan jadwal, sehingga dilakukan lebih cepat, yakni pada 14 November 2022.
“Jadi satu diantara perubahan ini adalah terkait dengan pengesahan APBD 2023, jadi akan kami gelar lebih cepat daripada sebelumnya,” ucapnya Samsun, Rabu (9/11/22).
Menurutnya, pembahasan APBD 2023 merupakan hal yang krusial, oleh karena pengesahannya ditargetkan pada pertengahan November.
Dan melihat perkiraan besaran rencana pendapatan dan belanja APBD dalam jangka waktu tertentu dan masa yang akan datan dalam APBD akan disusun dengan prosedur dan bentuk tertentu secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku.
Penargetan pun dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Pembahasan APBD 2023 ini cukup krusial, karena target pengesahannya di pertengahan bulan November,” tuturnya.
Menjelang pengesahan pun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran (Banggar), terus intens lakukan pembahasan untuk perencanaan menyesuaikan program yang akan dilakukan.
