Timesnusantara.com – Samarinda.
Diketahui, DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-47 di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (2/11) lalu dengan Agenda rapat pembentukan tim panitia khusus (pansus) investigasi pertambangan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menyatakan, dibentuknya pansus, lantaran melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang telah memunculkan berbagai permasalahan.
Oleh karena itu, Pansus Investigasi Tambang memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusut 21 IUP di Kaltim yang diduga palsu.
Benar saja, permasalahan 21 IUP palsu kini terus di bahas oleh Pansus Investigasi Tambang termasuk memanggil OPD terkait.
Pemalsuan 21 IUP tersebut terfokus pada tanda tangan Gubernur Kaltim yang di palsukan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
“Di 21 IUP itu ada tanda tangan Gubernur, maka sudah jelas kita akan memanggil Gubernur Kaltim,” ungkapnya.
Setelah memanggil beberapa OPD terkait, Syafruddin menegaskan jika 21 IUP tersebut merupakan IUP palsu yang secara jelas telah melanggar hukum.
“Semua OPD sudah mengakui, jika itu IUP palsu,” ungkapnya.
Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan keterangan secara jelas, jika DPMPTSP tidak pernah memproses berkas dari 21 IUP yang ada tersebut.
“DPMPTSP telah mengatakan secara jelas jika mereka tidak pernah memproses 21 IUP tersebut,” ungpak syahruddin.
Pansus yang di pimpin oleh Syahruddin, akan memanggil Gubernur Kaltim untuk di mintai keterangan terhadap 21 IUP palsu tersebut.
“Kalau pun di dalam nomenklatur izin IUP tersebut terdapat nama DPMPTSP tercantum di situ, itu sudah jelas dan pasti di palsukan,” ungkapnya.
Untuk itu, harapan luas dari masyarakat Kaltim, terhadap Pansus yang di pimpin oleh Sjafruddin yang juga merupakan Ketua DPW Kaltim Partai PKB dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Prov. Kaltim, dapat memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang telah memalsukan 21 IUP tersebut.
