Timesnusantara.com – Samarinda.
Jika selama ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar, biru putih untuk jenjang menengah pertama, abu-abu putih untuk jenjang menengah atas, serta seragam pramuka dan batik, kini para siswa di Indonesia punya pilihan seragam yang baru. Mereka bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Sri Puji Astuti selaku Ketua Komisi IV DPRD Samarinda menanggapi hal tersebut, pasalnya kebijakan tersebut masih memiliki beberapa catatan dalam penerapannya di Kaltim khususnya di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, bahwasannya Samarinda sebagai daerah yang heterogen terdiri atas dari berbagai suku dan ras. Perbedaan tersebut perlunya pengaturan terkait ketentuan model pakaian adat sekolah di Samarinda.
“Ia kita tahu Samarinda itu masyarakatnya majemuk, terdiri dari berbagai suku. Jadi ini perlu kita atur pakaian adat apa yang digunakan. Apakah pakaian adat Kutai, Dayak, Banjar, Bugis atau yang lainnya,” ungkapnya saat ditemui, Senin (14/11/22).
Walaupun seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Akan tetapi Puji menilai penerapan kebijakan tersebut bisa menyulitkan siswa dan memberatkan orang tua. Belum lagi kondisi pendidikan kita di daerah pedalaman yang notabene jauh dari kota.
“Misalnya ketika nanti siswa suku Banjar yang harus mengenakan pakaian adat Dayat, terkait atribut pakaian adat yang banyak menjadi perhatian kiranya para siswa bisa tetap nyaman dan leluasa dalam beraktivitas belajar,” tuturnya.
Selain itu penerapan pakaian adat tersebut perlu dikondisikan dengan daerah lantaran setiap daerah memiliki berbagai macam suku.
“Pakaian adat ini akan sulit diterapkan di Kota Samarinda dengan kondisi daerah yang memiliki banyak suku bangsa. Kemudian kesiapan para pelajar dan orang tua untuk mempersiapkan baju adat nantinya, serta kondisi masyarakat kita di daerah yang jauh dari kota,” jelasnya.
Kedepannya, pihaknya (Komisi IV) akan mendorong perihal soal itu. Agar perlu adanya kajian terkait dengan kebijakan tersebut lebih guna menyesuaikan implementasinya sesuai dengan kondisi dan budaya di daerah.
“Saran saya terkait kebijakan itu jangan sampai menghambat siswa dalam kegiatan belajar mengajar serta ketidakmampuan para orang tua untuk memenuhinya,” pungkasnya.
