Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu tanggapi persoalan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) secara nasional pada 2 November 2022.

Ia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui apakah kewajiban pemerintah dalam membagi-bagi STB (Set top box) tersebut, sudah berjalan dengan baik.

“Pemerintah kan sudah menghentikan siaran analog. Tapi apakah kewajiban pemerintah membagi-bagi alat STB itu kepada warga tidak mampu sudah terpenuhi,” ungkap Demmu.

Lebih lanjut, Wakil rakyat kaltim ini meminta, agar kedepannya Kementerian Kominfo melalui Diskominfo Kaltim mensosialisasikan penghentian tersebut.

Dengan tidak adanya transparansi mengenai bagi-bagi STB kepada warga tidak mampu, Demmu mengakui bahwa akhirnya dugaan-dugaan dan kecurigaan, kian mencuat.

“Jangan-jangan ini akan berbuntut masalah hukum. Berapa banyak jatah untuk warga kaltim? Apakah sesuai antara jatah yang anggarannya disediakan APBN dengan STB yang dibagikan?” ujar Demmu.

Kendati demikian, usai mengkritisi kebijakan bagi-bagi STB yang menurutnya tidak melibatkan unsur instansi provinsi maupun kabupaten dan kota, legislator Kaltim tersebut tetap mendorong Diskominfo dan KPID Kaltim sampaikan laporannya dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kaltim.

“Kalau memang ada warga Kaltim yang perlu dibantu dengan memberikan secara gratis STB lagi, kan bisa diusulkan pakai APBD Kaltim,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *