Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin soroti Aktivitas Ship To Ship (STS) atau pemindahan kapal ke kapal di Sungai Mahakam.

Legislator Kaltim tersebut menegaskan bahwasanya aktivitas STS ini tidak memiliki izin, setelah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

“Instansi itu tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait aktivitas STS di sungai. Sudah sangat jelas juga aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan, karena dinas terkait tidak pernah menerbitkan izin STS di sungai,” papar Udin.

Lebih lanjut, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan tersebut menyampaikan, aktivitas STS oleh kapal yang bermuatan batubara, pada dasarnya hanya terdapat di perairan muara atau bahkan di laut saja.

Oleh karena itu, Udin menegaskan kepada seluruh pihak agar persoalan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

“Inilah yang menjadi perhatian khusus kami dan kenapa harus kita soroti, karena pastinya akan berdampak terhadap aktivitas disekitarnya,” tutur Udin.

Nama perusahaan yang bersangkutan, diakui Udin telah dirinya kantongi. Kedepannya ia akan memastikan lebih lanjut seluruh data terkait perusahaan tersebut.

“Lokasinya kurang lebih berada di Kutai Kartanegara (Kukar). Lebih tepatnya, mendekati ke arah Kota Bangun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *