Timesnusantara.com – Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor menyampaikan dalam waktu dekat ini, dewan di DPRD Samarinda akan menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Samarinda.
Rencana ini muncul setelah melihat fakta lapangan bahwa sejumlah TPU di Kota Samarinda mengalami over kapasitas.
Ini diakibatkan karena luasan lahan yang terbatas, serta TPU yang ada di Samarinda sudah sangat over kapasitas.
Perda ini nantinya akan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan.
Dikatakan oleh Ahmat Sopian Noor, bahwa perda tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Samarinda sudah di tahap akhir.
“Alhamdulillah perdanya sudah siap tinggal kita bahas, sudah ada proses-proses dalam penyelesaian sudah kita penuhi, termasuk juga naskah akademi serta materinya,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Ia juga berharap agar pembahasan tentang Perda Pemakaman ini dapat cepat selesai, sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.
Apalagi melihat permasalahan TPU di Samarinda masih belum teratur, sehingga Ia menilai perda ini nantinya akan sangat bermanfaat, TPU juga agar lebih rapi dan terkoordinir.
Menurutnya, masih banyak lahan kosong yang berada di Kota Samarinda hendaknya wajar dijadikan penambahan TPU per-kecamatan agar tidak menjadi lahan yang mubazir.
“Bahkan isunya saya pernah dengar kordinasi dengan instansi terkait nanti kuburan bekas covid itu akan dijadikan kuburan muslimin. Kan sayang lahan masih banyak kosong kalo tidak digunakan kan sayang,” pungkasnya.
