Timesnusantara.com – Samarinda.
Berkembangnya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, keadaan ini perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, khususnya penegak hukum.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing.
Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tanpa adanya WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyampaikan peran Imigrasi sangat penting dalam hal ini.
Menurutnya, Imigrasi harus proaktif dalam data tenaga kerja yang di laporkan setiap perusahaan, tentu mempermudah dalam mengidentifikasi, khususnya pada perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Ya tentunya jika hal seperti ini pihak imigrasi harus proaktif ya, proaktif dalam hal menyelaraskan data-data tenaga kerja asing yang bekerja khususnya disamarinda dan provinsi kaltim,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Sementara itu, menurutnya perusahaan yang mempekerjakan TKA diharap tidak ada diskriminasi terhadap pendapatan pekerja lokal.
“Kecuali ada kekhususan atau TKA memiliki keahlian yang jauh dari masyarakat kita maka itu boleh. Tapi kalau misalnya sama di level menengah dan kondisi pekerjaan sama, tapi hasil berbeda maka itu pasti akan menimbulkan gejolak,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada Investor yang ada di Kota Samarinda agar peduli terhadap pekerja lokal, karena ia menilai agar tidak ada diskriminasi pendapatan yang ada.
“Ini juga agar tidak terjadi kasus terhadap TKA. Kalau masalah mereka mendata semuanya tidak bisa kelihatan besarnya, ‘kan pasti akan di Jakarta. Tapi keimigrasian juga harus proaktif dan lebih spesifikasi soal data TKA,” pungkasnya.
