Timesnusantara.com – Samarinda.
Tugas pokok dan fungsi DPRD dengan tegas terdapat dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 163 ayat (1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Oleh karena itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto menyampaikan Kebijakan publik yang dibuat dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan publik masyarakat.
Selain itu, Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menurutnya wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kota Samarinda dalam hal itu yakni Raperda hasil inisiasi DPRD.
Untuk itu diperlukan kewenangan untuk membuat kebijakan publik, dengan konsep desentralisasi pemerintahan daerah dapat membuat kebijakan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk hal ini Kota Samarinda.
“Pada intinya adalah untuk mensosialisasikan atau menyebarkan Raperda inisiasinya DPRD, dalam rangka mencari masukan usulan masyarakat kemudian yang bisa diadopsi dan dituangkan kedalam naskah akademik,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Menurut Agus Tri Susanto sosialisasi Raperda kali ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Samarinda.
Ia menilai, sebagus apapun sebuah peraturan atau produk hukum daerah jika hanya segelintir orang yang paham akan menjadi tak bermakna, hendaknya rancangan peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat
Ia menegaskan, bahwasannya DPRD mensosialisasikan raperda hanya dalam tahap rancangan yang akan dibentuk, oleh sebab itu wajar jika harus disebar luaskan mengenai raperda tersebut.
“Kami tidak akan melakukan sosialisasi dengan perda yang sudah jadi karena nanti masukan dari masyarakat sudah tidak bisa dimasukkan lagi,” pungkasnya.
