Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim M. Udin menyampaikan, Pihaknya (Pansus Inbestigasi Pertambangan) baru ini mendapati aktivitas kegiatan tambang ilegal yang berada di wilayah Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara.

Disampaikan oleh M. Udin selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal tersebut yang disinyalir termasuk kedalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

“Waktu kami lakukan peninjauan di wilayah Gunung Tengkorak, kampung Sido Mulyio, ada 21 IUP Palsu. Salah satunya adalah PT Tata Kirana Megajaya yang masih melaksanakan kegiatan tambang ilegal” ungkapnya saat ditemui awak media (14/3/2023)

Sementara itu, Ia menilai tambang ilegal tersebut termasuk juga didalam aktivitas yang melanggar ketentuan pertambangan, karena didapati stock pile batu bara yang belum mempunyai legalitas, serta penumpukan batu bara yang hanya berjarak kurang lebih 1 km dari pinggir jalan raya provinsi.

“Karena waktu itu hujan, kami tidak sampai melihat langsung. Ada tiga jembatan timbang (JT) di sana. Lucunya ada JT yang seharusnya digunakan untuk kelapa sawit, tetapi digunakan untuk batu bara sama itu juga seharusnya aktivitas angkut bata bara menggunakan jalur khusus” ucapnya.

Serupa dengan temuan tersebut, Pansus IP juga menemukan adanya tiga jembatan timbang (JT) di lokasi pertambangan itu yang hanya satu JT ditemukan memiliki izin legalitas serta penggunaan kendaraan untuk mengangkut batu bara melewati jalanan umum.

Oleh karena itu, melihat kondisi yang sangat kacau tersebut, M. Udin meminta kepada para aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Karena menurutnya, pertambangan ilegal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya daerah Kab. Sepaku, selain itu termasuk kedalam kategori perusahaan yang menggunakan 21 IUP palsu.

“Pertambangan ilegal ini kan berada dalam wilayah yang menjadi kawasan IKN. Ini kan gak boleh. Ini akan menjadi sorotan nasional nanti” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *