Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Propinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Dafit Lambok Sihombing alias Dafit bin Edu Sihombing (30) dan Iwan bin Lancong (35). Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Samarinda Kota menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Saat hendak membuka toko, korban mendapati kondisi toko telah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit Samsung Galaxy Tab A9 dan puluhan slop rokok berbagai merek telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.421.500.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap Dafit pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 20.35 Wita di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi kembali mengamankan Iwan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.50 Wita di kawasan Simpang Tugu Lembuswana, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah merencanakan aksi pencurian dengan menyasar toko yang tidak dijaga pada malam hari. Dafit bertugas mencongkel dinding papan toko menggunakan dua buah obeng sebelum masuk ke dalam dan mengambil rokok serta satu unit Samsung Galaxy Tab A9, sementara Iwan bertugas mengawasi situasi di luar toko.
Barang hasil curian kemudian disimpan di tempat kos Dafit. Keesokan harinya, sebagian rokok dijual di wilayah Sepaku seharga Rp2 juta. Hasil penjualan dibagi rata masing-masing Rp1 juta dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat berupa dua buah obeng, satu unit Samsung Galaxy Tab A9, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek yang merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
