Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Anggota DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain mengingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Kota Samarinda agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Apa saja yang sudah diwajibkan oleh peraturan menteri, wajib memberi THR agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Lebaran atau H-7,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.

Maka, kata dia, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Selain itu, Sani juga memberi saran terhadap para pekerja agar dapat melaporkan kepada Disnaker jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan ditempat ia kerja.

“Yang gak bayar ya ditutup aja lah, disnaker harus tegas. Kasihan itu anak dan istrinya menunggu mau beli baju mau ibadah dan apa segala tapi ditunda-tunda,” ucapnya.

Lanjut Sani mengatakan, Komisi IV DPRD Samarinda sudah melakukan upaya dengan memanggil pihak Disnaker terkait persiapan serta himbauan kepada perusahaan agar memberi THR kepada para karyawannya sesuai peraturan menteri.

Ia juga meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil.

“Untuk menghindari hal itu diharapkan pihak perusahaan bisa bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *