Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Presiden RI Joko Widodo melalui sekretaris Kabinet (Seskab) RI telah mengeluarkan surat arahan perihal penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber yang ditujukan kepada pejabat pemerintah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Rusdi mengatakan, instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden RI harus dipatuhi.

“Tentu kami harus patuhi, karena ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Kita harus patuh pada aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Dalam konteks tersebut, Rusdi menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Ia tetap mengikuti instruksi pemerintah pusat atas hal tersebut, menurutnya tetap bisa melakukan bukber dirumah bersama keluarga.

“Patuh kepada peraturan, taati pemerintahmu. Karena ini pemerintah pusat kita ikuti peraturannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *