Timesnusantara.com – Samarinda.
Pansus IV DPRD tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga melaksanakan audisi kepada Pengadilan Agama Negeri Samarinda, dalam rangka menambah materi Raperda.Dilaksanakan di Pengadilan Agama Negeri Samarinda, pada rabu (2/5/2023)
“Tujuan pembahasan ini terkait untuk penguatan dan mencari masukan-masukan dari stage holder tentang Raperda yang kami usulkan dari pansus IV tentang pembangunan ketahanan keluarga di kota Samarinda” ucap Ketua Pansus IV, Sri Puji Astuti atau akrab disapa Puji kepada awak media.
Pada pembahasan itu juga, Puji mengatakan bahwa pihaknya mendapati jika di Samarinda tingkat angka perceraian masih tinggi, sehingga usulan Raperda yang diberikan kepada Pengadilan Agama Negeri agar ditambah beberapa point.
“Kami melihat tingginya angka perceraian terutama di kota Samarinda ternyata tertinggi di antara Kalimantan, tidak hanya Katim, lalu kekerasan di rumah tangga dan Dispensasi Nikah,” ujarnya..
Sehingga Puji mengungkapkan bahwa Raperda yang dirancang pasa awalnya berfokus kepada hak anak dan perempuan, jangkauannya menjadi lebih luas, karena di anggap penting dan perlu untuk dimasukkan nantinya.
“Mungkin regulasi regulasinya pemerintah sudah ada dan UU nya juga ada, peraturan menterinya juga sudah ada, tetapi di Lapangan kami temukan masih banyak pernikahan siri, masih banyak dispensasi nikah dan berbagai sebab, nah ini lah yang kita cari sebabnya sampai ke hulunya,” ungkapnya.
Lanjutnya. “Jadi banyak hal yang kami bicarakan terkait untuk mencegah KDRT, pernikahan dini, bahkan kota Samarinda ini sedang gencar-gencarnya menekan angka stunting, itu tentu nya mempunyai kaitan erat disini,” imbuhnya.
Terakhir Ketua Komisi IV itu berharap dengan adanya kerjasama demgan Pengadilan Negeri dan OPD-OPD bisa mngecovergensikan program-program pemerintah, agar tidak ada lagi yang saling tunjuk menunjukkan dalam berkerja untuk Samarinda kedepannya.
“Maunya kami, ini merupakan tanggung jawab kita bersama tentunya,” tuturnya. (Adv)
