Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan alat peraga kampanye (APK), spanduk dan baliho yang memuat hal atau informasi lainnya dari peserta pemilihan umum (pemilu), simbol atau tanda gambar peserta pemilu tahun 2023 tidak boleh ada di ruang publik sebelum masa kampanye.

Hal tersebut disampaikan Joha Fajal saat ditemui awak media di Ruang Komisi I Sekretariat DPRD Kota Samarinda usai rapat dengar pendapat Kordinasi persiapan Pemilu tahun 2024 bersama KPU Samarinda, Bawaslu Samarinda, OPD dan stakeholder terkait, Selasa (9/5/2023).

Menurut Joha sapaan akrabnya partai politik beserta calon anggota legislatifnya yang melakukan tindakan Kampanye dengan memasang APK dan papan informasi sejenis di luar jadwal adalah tindakan pelanggaran pemilu.

“Jika ada spanduk, baliho atau bannner mengandung unsur terkait kepemiluan atau ajakan mencoblos itu tidak boleh ada karena belum masuk masa kampanye,” ucapnya.

Kata Joha sapaan akrabnya, dirinya sendiri tak melarang adanya sosialisasi yang dilakukan oleh para calon peserta Pemilu 2024. Namun tetap harus sesuai jadwal dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Saat ini (belum masa kampanye), pemasangan baliho dan sejenisnya seharusnya lebih memperhatikan hukum dan estetika kota sehingga tidak mengganggu masyarakat Kota Samarinda.

maka ia berharap kepada peserta pemilu beserta unsur masyarakat di dalamnya dapat menahan diri dalam melakukan kampanye hingga ada terbit penetapan masa kampanye oleh KPU telah dimulai.

“Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *