Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Sebagai daerah yang dikenal dengan kota industri dan jasa, Samarinda sebut Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah hendaknya mengalokasikan beban pajaknya lebih besar kepada dunia industri dibandingkan kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Kami mengarahkan beban pajak itu harusnya dimaksimalkan kepada sektor industri dan jasa yang digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat, artinya kalangan menengah kebawah itu menikmati juga hasil dari aktivitas pelaku usaha di Kota Tepian itu,” ungkap Laila Fatihah, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan, upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas objek pajaknya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harusnya tidak menambah beban dan masalah sosial baru bagi masyarakat.

Misal dicontohkannya dari sebelumnya tidak ada menjadi dikenakan pajak, seperti pajak limbah cair untuk rumah ibadah dan rumah tangga yang besarannya dihitung berdasarkan person (jumlah orang) di rumah tersebut. Meski mendapatkan penolakan dari anggota dewan, konsep itu tentu akan memberatkan masyarakat yang notabennya masih jauh dari kata sejahtera.

“Tentunya upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD melalui Raperda PDRD ini kami dukung tapi tetap harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk beberapa sektor yang kiranya itu tidak perlu ditarik, yak kami menolak karena menambah beban masyarakat nantinya,” ungkapnya.

Politisi kelahiran Malang, 5 September 1973 itu menuturkan konsep pajak tidak bisa hanya dilihat sebagai metode untuk mengumpulkan penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Namun, manfaatnya bagi masyarakat harus benar-benar dirasakan.

meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) harus berbanding lurus dengan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang baik. Jadi hendaknya beban pajak untuk kaum kaya porsinya lebih besar dalam rangka melindungi dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada taraf di bawahnya.

“Hak pemerintah untuk menarik pajak tentunya juga melaksanakan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu dahulu, jika masyarakatnya sejahtera maka mereka akan siap aja berapapun pajaknya,” tutur Laila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *