Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di Gedung E DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan rapat tersebut dilakukan berdasarkan KPK mengirimkan surat pemberitahuan agar dalam proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk setial organisasi perangkat daerah (OPD) memperhatikan Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Wakil pencegahan korupsi.
“Di dalam rapat ini kami menyesuaikan terkait pelaksanaan APBD 2023 dan kami sangat merespon saran dan menyikapi arahan dari KPK. Rapat ini juga bertujuan supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya Samsun.
Disinggung mengenai serapan anggaran tahun 2023, Samsun mengatakan bahwa serapan APBD Kaltim hampir semuanya sudah memenuhi persyaratan perencanaan, dan dalam tahap kemajuan .
“Sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang jadi tuntutan, namun ada beberapa OPD yang belum terserap secara maksimal salah satunya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang sedang dalam progres pelengkapan administrasi,” tuturnya.
Politikus PDI-P itu, menekankan bahwa itu merupakan catatan krusial yang harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Arah KPK terkait perencanaan.
Rapat dihadiri, para ketua fraksi dan komisi serta menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Penulis : Nur Faradita
